Baru !!!

Pengayaan 1 - Matematika Kelas 7 Bab 1 Bilangan bulat hal. 35 - Kurikulu...

1. Penjumlahan 1) (+11) + (+4) = ... 2) (-6) + (-12) = ... 3) (+8) + (-1) = ... 4) (+3) + (-10) = ... 5) (+16) + (-16) = ... 6) (-7) + (+2) ...

Dibuka Kesempatan Beasiswa Santri LPDP Jenjang S2, S3 Buat Santri Pondok Pesantren


Keberadaan santri pondok pesantren kini mendapatkan perhatian khusus dari LPDP. Selain beasiswa reguler, LPDP juga menyediakan beasiswa pascasarjana yang menyasar kalangan terdidik di pondok pesantren. Beasiswa santri LPDP ini menawarkan beasiswa jenjang S2 dan juga S3, baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, beasiswa menyediakan dukungan pembiayaan penuh untuk kebutuhan studi bagi kandidat terpilih.
Beasiswa santri LPDP diberikan maksimal 24 bulan bagi program master (S2) dan maksimal 48 bulan untuk program doktor (S3). Komponen beasiswa yang diberikan di antaranya meliputi:
1). Biaya program persiapan studi meliputi biaya hidup bulanan dan transportasi keberangkatan dan kepulangan ke daerah asal
2). Biaya pendidikan meliputi biaya pendaftaran, SPP, dan non-SPP, yang dapat digunakan untuk buku, tesis atau disertasi, seminar, publikasi, dan jurnal internasional.
3). Biaya pendukung meliputi transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari domisili asal ke Perguruan Tinggi Tujuan, visa, termasuk paspor, settlement allowance, living allowance, tunjangan keluarga untuk program doktoral, asuransi kesehatan dasar, dan keadaan darurat yang disetujui LPDP.

Sasaran Penerima Beasiswa:

Sasaran Penerima Beasiswa Santri adalah santri diusulkan oleh pondok pesantren untuk mengambil program beasiswa LPDP berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir
b. Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir.
Pelamar beasiswa santri LPDP dapat memilih perguruan tinggi sesuai dengan Daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Santri.

Program Studi Prioritas: 

A. Bidang-bidang studi yang menjadi prioritas LPDP;
B. Bidang-bidang pengembangan kapasitas kelembagaan pesantren, yaitu:
1. Manajemen,
2. Kesehatan Lingkungan,
3. Ekonomi Syariah,
4. Pertanian,
5. Ilmu Sosial dan Politik,
6. Seni dan Budaya,
7. Astronomi,
8. Hukum; dan/atau
C. Bidang-bidang Keilmuan Pesantren, yaitu:
1. Ilmu Falak,
2. Ilmu Syariah,
3. Perbandingan Mahzab,
4. Ilmu Maqulaat (diplomasi & dialektika),
5. Ilmu Arudh (sastra syair),
6. Ilmu Tahqiq (filologi Islam),
7. Ilmu faraid (waris), dan
8. ulumul qur'an, ulumul hadits, serta sirah/tarikh.

Persyaratan: 


A. Persyaratan Umum:

1. Warga negara Indonesia;
2. Santri, yang dibuktikan dengan:
a. Surat Keterangan Santri Mukim atau Aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh dari pimpinan Pondok Pesantren; dan
b. Daftar riwayat santri yang sekurangnya memuat pesantren yang pernah ditempati dan durasi waktu menempuh pendidikan pada masing-masing pesantren, dan aftar pengasuh, ustadz, atau guru yang pernah mengajar dan durasi waktunya secara rinci;
3. Memiliki pengalaman pengabdian dan/atau kontribusi terhadap Pondok Pesantren;
4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Pondok Pesantren.
5. Pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.
6. Menulis esai sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Melampirkan ijazah dan transkrip nilai atau dokumen sejenis;
8. Melampirkan surat keterangan dan dokumen resmi penguasaan bahasa Inggris, bahasa arab, atau bahasa asing lainnya yang masih berlaku;
9. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau ijazah;
10. Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
11. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari unit pelayanan kesehatan yang menyatakan Pendaftar bebas dari TBC dan narkoba;
12. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pendaftar:
a. setia kepada Negara Republik Indonesia;
b. menjaga kesatuan Negara Republik Indonesia;
c. tidak meminum minuman keras, bermain judi, dan memakai narkoba selama menjadi Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa;
d. wajib mengabdi di pondok pesantren setelah menyelesaikan studi selama 2n+1. (bagi yang aktif sebagai peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren);
e. tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum;
f. tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik akademik;
g. tidak pernah/akan terlibat dalam organisasi yang dilarang berdasarkan undang-undang;
h. menjalin komunikasi dengan LPDP selama studi maupun pasca studi;
i. menjaga nama baik bangsa Indonesia;
j. berkontribusi dalam memberikan solusi terhadap permasalahan nasional dan internasional;
k. menyampaikan data dan dokumen yang benar dan sesuai dokumen asli;
l. tidak memiliki gangguan baik jasmani maupun rohani yang dapat menghambat penyelesaian studi;
m. sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
n. tidak sedang menerima/akan menerima pembiayaan/ beasiswa dari sumber lain; dan
i. bersedia menerima sanksi jika tidak dapat memenuhi kriteria minimal hasil studi atau melakukan pelanggaran kode etik akademik sesuai ketentuan.

B. Persyaratan Khusus: 

1. Telah menyelesaikan studi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk jenjang magister telah lulus pada program sarjana atau sarjana terapan;
b. untuk jenjang doktoral telah lulus pada program magister atau magister
2. Memenuhi persyaratan usia saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut
a. untuk pendaftar jenjang magister berusia maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran;
b. untuk pendaftar jenjang doktoral 47 (empat puluh tujuh) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran;
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) atau konversinya dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pendaftar jenjang magister:
~ Sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
~ Sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara bagi yang sudah memiliki LoA Unconditional.
b. Untuk pendaftar jenjang doktoral:
~ Sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
~ Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang sudah memiliki LoA Unconditional
4. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa asing dengan ketentuan sebagai berikut:
~ Pendaftar program magister dalam negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400.
~ Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630.
~ Pendaftar program doktoral dalam negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500.
~ Pendaftar program doktoral luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630;
5. Ketentuan dokumen penguasaan bahasa tersebut dikecualikan bagi Pendaftar Beasiswa Santri jenjang magister/doktoral yang telah menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar sebelumnya dengan menggunakan bahasa pengantar pada negara tujuan perguruan tinggi yang sama, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
6. Pendaftar program magister atau program doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
7. Pendaftar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa Santri wajib menyelesaikan masa studi dengan ketentuan sebagai berikut:
~ Untuk jenjang magister paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, atau
~ Untuk jenjang doktoral, paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
8. Apabila Penerima Beasiswa Santri tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesuai ketentuan, pendanaan studi ditanggung oleh yang bersangkutan.
9. Menulis rencana studi sesuai dengan program studi magister pada Perguruan Tinggi
10. Pendaftar Beasiswa Santri hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, dan kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 negara.
11. Menyerahkan rencana studi atau ringkasan proposal penelitian dengan ketentuan sebagai berikut:
~ Untuk tujuan jenjang magister, rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
~ Untuk tujuan jenjang doktoral, ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
~ Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

Pendaftaran: 


Pelamar yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk program beasiswa santri LPDP 2018 – 2019 secara online di laman resmi LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
Buat akun terlebih dahulu, kemudian lengkapi dokumen aplikasi yang diperlukan seperti yang diminta di persyaratan.
Pendaftaran online beasiswa santri LPDP 2018 – 2019 dibuka mulai 15 November – 31 Desember 2018. Hasil penetapan kelulusan seleksi Beasiswa Santri disampaikan kepada calon penerima Beasiswa Santri melalui akun pendaftaran daring (online) masing-masing.

Seleksi: 

Proses seleksi Beasiswa Santri terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Berbasis Komputer;
3. Seleksi Substansi; dan
4. Penetapan Kelulusan.

LoA Unconditional:

1. Calon Penerima Beasiswa Santri wajib mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya saat tanggal berakhirnya Program Persiapan Studi yang diikuti oleh Calon Penerima Beasiswa Santri.
2. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka Calon Penerima Beasiswa Santri diberi perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk mendapatkan LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Kontak:

Gedung Ali Wardhana
Lt.2 Kementerian Keuangan
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1
Jakarta 10710
Fax (021) 3808392
Call Center: 1500652
www.lpdp.kemenkeu.go.id


Dibuka Kesempatan Beasiswa Santri LPDP Jenjang S2, S3 Buat Santri Pondok Pesantren Dibuka Kesempatan Beasiswa Santri LPDP Jenjang S2, S3 Buat Santri Pondok Pesantren Reviewed by Zaenal Arifin on 12:40 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.